Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 76 Tahun 2007
Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruh serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
- Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);
- Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);
- Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
- Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 4582);
diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
|
- Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
LAMPIRAN II
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
ttd
|
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 160
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. |
UMUM |
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas
Pasal II Cukup jelas |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4789
Kategori : Lainnya