Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2019
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Dan Jaminan Kematian
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan
- khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (2) huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
4. |
Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
5. |
Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 231
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN
I. |
UMUM |
|
|
II. |
PASAL DEMI PASAL Angka 1 Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penyakit akibat kerja” adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis” adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sesuai standar yang ditetapkan Menteri, sampai Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat. Angka 1 Cukup jelas.
Angka 2 Cukup jelas.
Angka 3 Yang dimaksud dengan ’’rumah sakit pemerintah atau rumah sakit pemerintah daerah” antara lain Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Darat, dan Rumah Sakit Polri.
Angka 4 Cukup jelas.
Angka 5 Cukup jelas.
Angka 6 Cukup jelas.
Angka 7 Cukup jelas.
Angka 8 Cukup jelas.
Angka 9 Cukup jelas.
Angka 10 Cukup jelas.
Angka 11 Cukup jelas.
Angka 12 Cukup jelas.
Angka 13 Cukup jelas.
Angka 14 Cukup jelas.
Huruf b Angka 1 Cukup jelas.
Angka 2 Cukup jelas.
Angka 3 Yang dimaksud dengan “Cacat sebagian anatomis” adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
Angka 4 Cukup jelas.
Angka 5 Cukup jelas.
Angka 6 Cukup jelas.
Angka 7 Cukup jelas.
Angka 8 Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada anak sah Peserta.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Angka 2 Pasal 26 Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setelah lewat 5 (lima) tahun sejak kejadian Kecelakaan Kerja atau setelah lewat 5 (lima) tahun sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Hai ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat 5 (lima) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja atau dokumen bukti penyakit akibat kerja telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data pendukung sulit untuk dicari.
Angka 3 Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Peserta meninggal dunia dalam masa aktif’ adalah Peserta yang pada saat meninggal masih aktif bekerja dan membayar Iuran.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 4 Cukup jelas.
Angka 5 Cukup jelas.
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6427
Kategori : Lainnya