Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 1998
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994
Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan BAB I Pasal 5, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak tertentu selain yang diatur dalam Pasal 4. |
(2) | Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan berdasarkan kebijaksanaan pemerintah”. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 196
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1994
TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
UMUM
Krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan usahanya. Kesulitan likuiditas Wajib Pajak tersebut makin memberatkan Wajib Pajak manakala terjadi pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang kepada pihak yang berutang, dimana bagi pihak yang berutang pembebasan utang tersebut merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas yang memperoleh pembebasan utang, agar dapat bangkit kembali dalam melakukan kegiatan usahanya, dipandang perlu untuk mengubah/menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994.
Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut yaitu memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak tertentu, yaitu penghasilan yang diterima sehubungan dengan penghapusan utang dapat dialokasikan dalam beberapa tahun pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Program restrukturisasi perusahaan dalam pasal ini adalah dalam rangka upaya mengatasi kesulitan perusahaan sebagai akibat terjadinya krisis moneter.
Ketentuan ini bukan merupakan fasilitas pembebasan pajak tetapi memberikan kemungkinan untuk mengalokasikan penghasilan dan biaya ke tahun atau tahun-tahun pajak berikutnya.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3798
Kategori : PPh
Transformasi Digital dalam Dunia Perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya… Read More
Revolusi Perpajakan menuju Era Digital Pernahkah Anda merasa kewalahan dengan berbagai formulir dan prosedur yang… Read More
Revolusi Perpajakan di Indonesia Indonesia tengah memasuki era baru dalam pengelolaan pajak dengan hadirnya Coretax.… Read More
Coretax: Revolusi Perpajakan Indonesia, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah dan Cepat! Indonesia Menuju Era Perpajakan… Read More
Coretax Converter: Memudahkan Migrasi Data dan Pelaporan Pajak di Era Modern Transformasi digital di bidang… Read More
RUU KUP dan Implementasi Core Tax System: Modernisasi Sistem Perpajakan Indonesia Reformasi perpajakan terus bergulir… Read More