Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2000
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3792);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 1998.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 diubah, sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 22
(1) |
Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, dan meliputi : |
- Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 2 huruf a,b,c dan angka 3 huruf c diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“2. |
Santunan Cacat :
|
||||||
3. |
Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah : |
- Ketentuan pada Lampiran II huruf B dan E diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“B. |
Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan : |
||||||
E. |
Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke Rumah Sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 164
Kategori : Lainnya