Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2005
Tentang
Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara
Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Tajikistan
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TAJIKISTAN.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2003 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Takistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta ttd,-
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
ttd,-
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 6
Kategori : Lainnya