Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 67 Tahun 2008

Tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of The Netherlands On Mutual Administrative Assistance For The Proper Application Of Customs Law And For The Prevention, Investigation And Combating Of Customs Offences (Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Belanda Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik Untuk Penerapan Undang-Undang Pabean Yang Tepat Dan Untuk Pencegahan, Penyidikan Dan Pemberantasan Pelanggaran Kepabeanan) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,
Index Peraturan

Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 67 Tahun 2008

Tentang

Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom
Of The Netherlands On Mutual Administrative Assistance For The Proper
Application Of Customs Law And For The Prevention, Investigation And
Combating Of Customs Offences (Persetujuan Antara Republik Indonesia
Dan Kerajaan Belanda Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik Untuk
Penerapan Undang-Undang Pabean Yang Tepat Dan Untuk Pencegahan,
Penyidikan Dan Pemberantasan Pelanggaran Kepabeanan)

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

  1. bahwa di Den Haag, Belanda, pada tanggal 24 Juni 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on Mutual Administrative Assistance for the Proper Application of Customs Law and for the Prevention, Investigation and Combating of Customs Offences (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Bantuan Administratif Timbal Balik untuk Penerapan Undang-Undang Pabean yang Tepat dan untuk Pencegahan, Penyidikan dan Pemberantasan Pelanggaran Kepabeanan), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;


Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE KINGDOM OF THE NETHERLANDS ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE FOR THE PROPER APPLICATION OF CUSTOMS LAW AND FOR THE PREVENTION, INVESTIGATION AND COMBATING OF CUSTOMS OFFENCES (PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK UNTUK PENERAPAN UNDANG-UNDANG PABEAN YANG TEPAT DAN UNTUK PENCEGAHAN, PENYIDIKAN DAN PEMBERANTASAN PELANGGARAN KEPABEANAN).


Pasal 1


Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on Mutual Administrative Assistance for the Proper Application of Customs Law and for the Prevention, Investigation and Combating of Customs Offences (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Bantuan Administratif Timbal Balik untuk Penerapan Undang-Undang Pabean yang Tepat dan untuk Pencegahan, Penyidikan dan Pemberantasan Pelanggaran Kepabeanan) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2003 di Den Haag, Belanda yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Pasal 2


Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.


Pasal 3


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 156

Kategori : Lainnya