Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2021
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012
Tentang Wakil Menteri
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa memperhatikan beban kerja Menteri dalam melaksanakan tugas kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus maka diangkat Wakil Menteri;
- bahwa wakil Menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara;
- bahwa penghargaan atas pengabdian kepada negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan berupa uang penghargaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Perubahan Kedua Atas peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
2. |
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 88, Pasal 8C, dan Pasal 8D sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
|
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2027
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 187
Kategori : Lainnya