Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016
Tentang
Paten
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
- bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten;
- bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
- Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
- Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
- Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
- Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organisation) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
- Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
- Hari adalah hari kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
BAB II
LINGKUP PELINDUNGAN PATEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pelindungan Paten meliputi:
- Paten; dan
- Paten sederhana.
Pasal 3
(1) |
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. |
(2) |
Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. |
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
- kreasi estetika;
- skema;
- aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
- yang melibatkan kegiatan mental;
- permainan; dan
- bisnis.
- aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
- presentasi mengenai suatu informasi; dan
- temuan (discovery) berupa:
- penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
- bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Bagian Kedua
Invensi
Paragraf 1
Invensi yang Dapat Diberi Paten
Pasal 5
(1) |
Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. |
(2) |
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
|
(3) |
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. |
Pasal 6
(1) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
|
(2) |
Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut. |
Pasal 7
(1) |
Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. |
(2) |
Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. |
Pasal 8
Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.
Paragraf 2
Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Pasal 9
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Bagian Ketiga
Subjek Paten
Pasal 10
(1) |
Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. |
(2) |
Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. |
Pasal 11
Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pasal 12
(1) |
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. |
(3) |
Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud. |
(4) |
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan berdasarkan:
|
(5) |
Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
(6) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. |
Pasal 13
(1) |
Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain. |
(2) |
Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. |
(3) |
Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga. |
(4) |
Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. |
(5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. |
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
Bagian Keempat
Pemakai Terdahulu
Pasal 14
(1) |
Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. |
(2) |
Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai terdahulu. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten. |
Pasal 15
(1) |
Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu kepada Menteri. |
(2) |
Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya. |
(3) |
Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut. |
Pasal 16
(1) |
Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai pemakai terdahulu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan. |
(2) |
Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak untuk melaksanakan Invensi. |
(3) |
Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan Invensi. |
Pasal 17
Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai terdahulu.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pasal 19
(1) |
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
|
(2) |
Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten. |
(3) |
Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial. |
Pasal 20
(1) |
Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. |
(2) |
Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. |
Pasal 21
Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi Paten wajib membayar biaya tahunan.
Bagian Keenam
Jangka Waktu Pelindungan Paten
Pasal 22
(1) |
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 {dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
(2) |
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. |
(3) |
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
Pasal 23
(1) |
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
(2) |
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. |
(3) |
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
BAB III
PERMOHONAN PATEN
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 24
(1) |
Paten diberikan berdasarkan Permohonan. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. |
(3) |
Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. |
(4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik. |
Pasal 25
(1) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, paling sedikit memuat:
|
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan:
|
(3) |
Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. |
(4) |
Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Pasal 26
(1) |
Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. |
(2) |
Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. |
(3) |
Pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. |
Pasal 27
Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e menjadi domisili Pemohon.
Pasal 28
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan dengan Hak Prioritas
Pasal 30
(1) |
Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. |
(2) |
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan. |
(3) |
Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. |
(4) |
Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas. |
Pasal 31
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten
Pasal 33
(1) |
Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Keempat
Pemeriksaan Administratif
Pasal 34
(1) |
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri. |
(2) |
Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) |
Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) |
Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali. |
Pasal 35
(1) |
Dalam hal persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. |
(2) |
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan. |
(3) |
Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan dikenai biaya. |
(4) |
Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir. |
(5) |
Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. |
(6) |
Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Pasal 36
Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.
Pasal 37
(1) |
Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda dan pada tanggal yang berbeda, Permohonan yang diberi Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. |
(2) |
Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Tanggal Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara tertulis dan memerintahkan kepada para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. |
(3) |
Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil ke putusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Menteri. |
(4) |
Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal Penerimaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) |
Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada para Pemohon. |
Bagian Kelima
Perubahan dan Divisional Permohonan
Paragraf 1
Umum
Pasal 38
(1) |
Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri. |
(2) |
Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum Permohonan diberi keputusan persetujuan Paten. |
Paragraf 2
Perubahan Permohonan
Pasal 39
(1) |
Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:
|
(2) |
Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. |
(3) |
Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya. |
(4) |
Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali. |
Pasal 40
(1) |
Selain perubahan terhadap data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Permohonan juga dapat diubah dari Paten menjadi Paten sederhana atau sebaliknya. |
(2) |
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula. |
Paragraf 3
Divisional Permohonan
Pasal 41
(1) |
Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat {3), Pemohon dapat mengajukan divisional Permohonan. |
(2) |
Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ay&t (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula. |
(3) |
Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula. |
(4) |
Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. |
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan dan divisional Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan
Pasal 43
(1) |
Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. |
(2) |
Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. |
(3) |
Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Ketujuh
Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pasal 44
(1) |
Menteri tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau Kuasanya hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. |
(2) |
Setiap perolehan Paten atau hak yang berkaitan dengan Paten bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinyatakan tidak sah kecuali pemilikan Paten tersebut diperoleh karena pewarisan. |
Pasal 45
(1) |
Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon. |
(2) |
Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta salinan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai biaya. |
(4) |
Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi yang dimohonkan. |
BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Kesatu
Pengumuman
Pasal 46
(1) |
Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
(2) |
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
|
(3) |
Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya. |
Pasal 47
(1) |
Pengumuman dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
(2) |
Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Menteri. |
(3) |
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang. |
Pasal 48
(1) |
Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan. |
(2) |
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
|
Pasal 49
(1) |
Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan. |
(2) |
Pengajuan pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman. |
(3) |
Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima. |
(4) |
Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) |
Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif. |
Pasal 50
(1) |
Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara. |
(2) |
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). |
(4) |
Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
Pasal 51
(1) |
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
(2) |
Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
(3) |
Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. |
(4) |
Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya. |
(5) |
Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. |
(6) |
Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut. |
(7) |
Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya. |
(8) |
Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan bersamaan dengan divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali. |
Pasal 52
(1) |
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. |
(2) |
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. |
Pasal 53
(1) |
Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa. |
(2) |
Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif. |
(3) |
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. |
(4) |
Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa. |
(5) |
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. |
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 54
Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41.
Pasal 55
(1) |
Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor Paten di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:
|
(2) |
Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon. |
(3) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan dengan Hak Prioritas. |
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57
Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak:
- tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman; atau
- berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman.
Bagian Kedua
Persetujuan
Pasal 58
(1) |
Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan Paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. |
(2) |
Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi Paten. |
(3) |
Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten. |
(4) |
Pemohon tidak dapat menarik kembali Permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) |
Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. |
(6) |
Menteri dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya. |
Pasal 59
(1) |
Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. |
(2) |
Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lingkup pelindungannya berdasarkan Invensi yang diuraikan dalam klaim. |
(3) |
Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan benda bergerak tidak berwujud. |
Pasal 60
Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 61
(1) |
Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat Paten dan/atau lampirannya. . |
(2) |
Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. |
(3) |
Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten bukan merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai biaya. |
(4) |
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri. |
(5) |
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Ketiga
Penolakan
Pasal 62
(1) |
Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud. |
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan:
|
(3) |
Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. |
(4) |
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan. |
(5) |
Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu dimaksud dengan dikenai biaya. |
(6) |
Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimaksud berakhir. |
(7) |
Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. |
(8) |
Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
|
Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan. |
(10) |
Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan. |
Pasal 63
(1) |
Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional, Menteri menolak:
|
(2) |
Dalam hal Permohonan ditolak, Menteri memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya. |
BAB VI
KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING
Bagian Kesatu
Komisi Banding Paten
Pasal 64
(1) |
Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:
|
(2) |
Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
|
(3) |
Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. |
(4) |
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten. |
Pasal 65
(1) |
Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. |
(2) |
Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. |
(3) |
Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain Pemeriksa. |
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan Banding
Paragraf 1
Umum
Pasal 67
(1) |
Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
|
(2) |
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
Paragraf 2
Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan
Pasal 68
(1) |
Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. |
(2) |
Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. |
(3) |
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
(4) |
Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. |
(5) |
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. |
(6) |
Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(7) |
Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten. |
(8) |
Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
Paragraf 3
Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau
Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten
Pasal 69
(1) |
Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten. |
(2) |
Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. |
(3) |
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
(4) |
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
|
(5) |
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan. |
(6) |
Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(7) |
Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. |
(8) |
Dalam hal permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
Paragraf 4
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten
Pasal 70
(1) |
Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
(2) |
Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. |
(3) |
Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
(4) |
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
(5) |
Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat. |
(6) |
Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) |
Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. |
(8) |
Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat. |
(9) |
Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
Pasal 71
Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima atau menolak atas:
- permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
- permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
- permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
Bagian Ketiga
Upaya Hukum
Pasal 72
(1) |
Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. |
(2) |
Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
|
(3) |
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi. |
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan banding Paten serta permohonan banding atas pemberian Paten diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Bagian Kesatu
Pengalihan Hak
Pasal 74
(1) |
Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
|
(2) |
Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. |
(3) |
Segala bentuk pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. |
(4) |
Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten. |
(5) |
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 75
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat Paten.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 76
(1) |
Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
(2) |
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
(3) |
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Pasal 77
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.
Pasal 78
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.
Pasal 79
(1) |
Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. |
(2) |
Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. |
(3) |
Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. |
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Lisensi-wajib
Paragraf 1
Umum
Pasal 81
Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif.
Pasal 82
(1) |
Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan:
|
(2) |
Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. |
Paragraf 2
Permohonan Lisensi-wajib
Pasal 83
(1) |
Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten. |
(2) |
Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diajukan setiap saat setelah Paten diberikan. |
(3) |
Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur pembaruan yang lebih maju daripada Paten yang telah ada. |
Pasal 84
(1) |
Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri jika:
|
(2) |
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki kompetensi yang diberikan atas permintaan pemohon atau Kuasanya. |
Pasal 85
Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c maka:
- Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
- penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.
Pasal 86
(1) |
Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib. |
(2) |
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim ahli memanggil Pemegang Paten untuk didengar pendapatnya. |
(3) |
Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan. |
(4) |
Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian Lisensi-wajib. |
Paragraf 3
Pemberian, Penundaan, atau Penolakan Permohonan Lisensi-wajib
Pasal 87
(1) |
Menteri memberitahukan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib kepada:
|
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib. |
Pasal 88
(1) |
Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk besarnya Imbalan dan cara pembayarannya. |
(2) |
Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib. |
(3) |
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu penundaan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri. |
(4) |
Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
|
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 89
Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 90
(1) |
Menteri dapat menunda atau menolak pemberian Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di Indonesia. |
(2) |
Keterangan Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di Indonesia. |
Pasal 91
(1) |
Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri. |
(2) |
Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penundaan. |
Pasal 92
(1) |
Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada Pemegang Paten. |
(2) |
Ketentuan mengenai besaran Imbalan dan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 93
(1) |
Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk memproduksi produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. |
(2) |
Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. |
(3) |
Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang. |
Paragraf 4
Pencatatan Lisensi-wajib
Pasal 94
(1) |
Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
(2) |
Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri. |
Pasal 95
(1) |
Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada:
|
(2) |
Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1). |
Pasal 96
(1) |
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib. |
(2) |
Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis, baik secara elektronik maupun non-elektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. |
Paragraf 5
Pelaksanaan Lisensi-wajib
Pasal 97
Lisensi-wajib diberikan kepada penerima Lisensi-wajib untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu pelindungan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
Pasal 98
Pelaksanaan Lisensi-wajib oleh penerima Lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
Pasal 99
Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran biaya tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
Dalam hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi konduktor, penerima Lisensi-wajib hanya dapat menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk:
- kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau
- melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait yang menyatakan bahwa pelaksanaan Paten dimaksud merupakan tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 101
Dalam rangka melaksanakan Lisensi-wajib, penerima Lisensi-wajib dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Paragraf 6
Pengalihan Lisensi-wajib
Pasal 102
(1) |
Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan. |
(2) |
Dalam hal Lisensi-wajib dialihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya. |
(3) |
Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum Paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
(4) |
Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4). |
(5) |
Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku. |
Paragraf 7
Berakhirnya Lisensi-wajib
Pasal 103
(1) |
Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib. |
||||
(2) |
Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
|
||||
(3) |
Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 {dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib. |
||||
(4) |
Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib. |
Pasal 104
(1) |
Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) kepada:
|
(2) |
Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib. |
Pasal 105
(1) |
Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dalam daftar umum Paten dan mengumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
(2) |
Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Lisensi-wajib. |
Pasal 106
Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak Pemegang Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Pasal 108
(1) |
Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. |
(2) |
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB VIII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 109
(1) |
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
|
(2) |
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial. |
(3) |
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. |
(4) |
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. |
Pasal 110
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a meliputi:
- senjata api;
- amunisi;
- bahan peledak militer;
- intersepsi;
- penyadapan;
- pengintaian;
- perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau
- proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
Pasal 111
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi:
- produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD);
- produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
- obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau
- proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
Pasal 112
(1) |
Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
(2) |
Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
Pasal 113
(1) |
Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. |
(2) |
Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah. |
(3) |
Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan. |
(4) |
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan. |
Pasal 114
(1) |
Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada Pemegang Paten. |
(2) |
Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri kepada Pemegang Paten. |
(3) |
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
(4) |
Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) bersifat final dan mengikat. |
Pasal 115
(1) |
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. |
(2) |
Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1). |
Pasal 116
(1) |
Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. |
(2) |
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
|
(3) |
Pemberian Imbalan atas nama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 117
(1) |
Dalam hal Pemegang Paten tidak menyetujui besaran Imbalan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
(2) |
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3). |
(3) |
Dalam hal Pemegang Paten tidak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Paten dianggap menerima besarnya Imbalan yang telah ditetapkan. |
(4) |
Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. |
Pasal 118
(1) |
Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a. |
(2) |
Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. |
Pasal 119
Biaya pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 120
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IX
PATEN SEDERHANA
Pasal 121
Semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten sederhana, kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan lain dalam Bab ini.
Pasal 122
(1) |
Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi. |
(2) |
Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya. |
(3) |
Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali. |
Pasal 123
(1) |
Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana. |
(2) |
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana. |
(3) |
Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. |
Pasal 124
(1) |
Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana. |
(2) |
Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
(3) |
Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak. |
BAB X
DOKUMENTASI DAN PELAYANAN INFORMASI PATEN
Pasal 125
(1) |
Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten. |
(2) |
Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional. |
BAB XI
BIAYA
Pasal 126
(1) |
Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. |
(2) |
Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Paten dan Paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. |
(3) |
Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. |
(4) |
Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 127
(1) |
Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya. |
(2) |
Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia. |
(3) |
Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang Paten. |
Pasal 128
(1) |
Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus. |
(2) |
Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada Menteri. |
(3) |
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan. |
(4) |
Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten. |
(5) |
Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan. |
(6) |
Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran biaya tahunan dalam masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
Pasal 129
(1) |
Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak. |
(2) |
Menteri dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XII
PENGHAPUSAN PATEN
Pasal 130
Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena:
- permohonan penghapusan dari Pemegang Paten dikabulkan oleh Menteri;
- putusan pengadilan yang menghapuskan Paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Putusan penghapusan Paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten; atau
- Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.
Pasal 131
(1) |
Penghapusan Paten dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian klaim kepada Menteri. |
(2) |
Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud. |
(3) |
Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan penghapusan Paten. |
(4) |
Keputusan mengenai penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada:
|
(5) |
Keputusan mengenai penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menteri. |
(6) |
Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri mengenai penghapusan Paten. |
Pasal 132
(1) |
Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dilakukan jika:
|
(2) |
Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. |
(3) |
Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan. |
(4) |
Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga. |
Pasal 133
Jika gugatan penghapusan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, penghapusan dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim yang penghapusannya digugat.
Pasal 134
(1) |
Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d, jika pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 128 ayat (1). |
(2) |
Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 135
(1) |
Dalam hal Paten dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Menteri memberitahukan secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau non-elektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada:
|
(2) |
Paten yang dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan. |
Pasal 136
Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.
Pasal 137
Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten dimaksud.
Pasal 138
(1) |
Kecuali ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan penghapusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
(2) |
Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud. |
Pasal 139
(1) |
Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. |
(2) |
Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya dihapus. |
(3) |
Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang Paten wajib mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak. |
Pasal 140
(1) |
Lisensi dari Paten yang dinyatakan dihapus dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan penghapusan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain. |
(2) |
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi dimaksud untuk selanjutnya tetap wajib membayar Royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dihapuskan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya dihapuskan. |
Pasal 141
Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 142
Pihak yang berhak memperoleh Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten.
Pasal 143
(1) |
Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). |
(2) |
Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten. |
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan
Pasal 144
(1) |
Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. |
(2) |
Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. |
(3) |
Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
(4) |
Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
(5) |
Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. |
Pasal 145
(1) |
Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat jika:
|
(2) |
Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan Niaga berwenang:
|
(3) |
Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hakim wajib menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di persidangan. |
(4) |
Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hakim atas permintaan para pihak dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum. |
Pasal 146
(1) |
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
(2) |
Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
(3) |
Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. |
(4) |
Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusannya tentang penghapusan Paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. |
(5) |
Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga. |
(6) |
Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Pasal 147
Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Pasal 132 dan Pasal 133.
Pasal 148
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Ketiga
Kasasi
Pasal 149
(1) |
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi. |
(2) |
Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. |
Pasal 150
(1) |
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1). |
(2) |
Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari sejak memori kasasi diterima. |
(3) |
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima. |
Pasal 151
(1) |
Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (3). |
(2) |
Mahkamah Agung menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima. |
(3) |
Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima. |
Pasal 152
(1) |
Putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |
(2) |
Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
(3) |
Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan kasasi diucapkan. |
(4) |
Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib menyampaikan kepada:
|
(5) |
Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga. |
Bagian Keempat
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 153
(1) |
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. |
(2) |
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 154
Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.
BAB XIV
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 155
Atas permintaan pihak yang dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara untuk:
- mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan/atau hak yang berkaitan dengan Paten;
- mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar; dan/atau
- menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Pasal 156
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Paten dengan persyaratan sebagai berikut:
- melampirkan bukti kepemilikan Paten;
- melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Paten;
- melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
- menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank setara dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
Pasal 157
(1) |
Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan dimaksud dalam waktu paling lama 1×24 {satu kali dua puluh empat) jam kepada Ketua Pengadilan Niaga. |
(2) |
Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan penetapan sementara. |
(3) |
Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim harus memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara. |
(4) |
Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim menerbitkan surat penetapan sementara. |
(5) |
Surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam. |
(6) |
Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim memberitahukan penolakan dimaksud kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan. |
Pasal 158
(1) |
Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan. |
(2) |
Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Paten dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara. |
(4) |
Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan, maka:
|
(5) |
Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara dimaksud. |
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 159
(1) |
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Paten. |
(2) |
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:
|
(3) |
Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan. |
(4) |
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
(5) |
Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
BAB XVI
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 160
Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 161
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 163
(1) |
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
(2) |
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). |
Pasal 164
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen Permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 165
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.
Pasal 166
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang hasil pelanggaran Paten dimaksud disita oleh negara untuk dimusnahkan.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 167
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
- impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk farmasi dimaksud telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir.
Pasal 168
(1) |
Konsultan kekayaan intelektual merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa pengajuan permohonan dan pengurusan kekayaan intelektual. |
(2) |
Konsultan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. |
(3) |
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian konsultan kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Menteri. |
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 169
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. |
Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; |
||||
b. |
Permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, masa pelindungannya dihitung sejak tanggal pemberian; |
||||
c. |
Paten yang telah diberikan berdasarkan:
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya berakhir. |
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 170
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 171
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 172
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 173
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 176
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PATEN
I. |
UMUM
Urgensi perubahan Undang-Undang Paten antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan “permainan” adalah aturan atau kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain. Angka 3 Yang dimaksud dengan ’’bisnis” adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.
Huruf d Yang dimaksud dengan ’’aturan dan metode yang hanya berisi program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan namun apabila program komputer tersebut mempunyai karakter (instruksi-instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud (tangible) maupun yang tak berwujud (intangible) merupakan Invensi yang dapat diberi paten.
Cukup jelas. Huruf f Angka 1 Yang dimaksud dengan ’’produk yang sudah ada dan/atau dikenal” mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum (public domain). Angka 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ’’tidak sama” adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis Invensi sebelumnya. Ayat (2) Dalam Undang-Undang ini, ketentuan mengenai uraian lisan atau melalui peragaan atau dengari cara lain tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga terhadap hal-hal tersebut yang dilakukan di luar negeri dengan ketentuan bahwa bukti tertulis harus tetap pula disampaikan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan pemeriksaan substantif pada ayat ini dan dalam pasal-pasal selanjutnya kecuali pasal-pasal yang mengatur Paten sederhana adalah pemeriksaan terhadap Invensi yang dinyatakan dalam Permohonan, dalam rangka menilai pemenuhan atas syarat: baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan kesatuan Invensi, diungkapkan secara jelas, dan tidak termasuk dalam kategori Invensi yang tidak dapat diberi Paten. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya invensi yang sama yang diajukan oleh Pemohon lain dalam waktu yang tidak bersamaan (conflicting application).
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pameran resmi” adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)”, misal Permohonan Paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli dihidangnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas” adalah Permohonan yang telah diajukan untuk pertama kali di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation). Hak Prioritas pada Permohonan berlaku apabila terpenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Untuk syarat substantif jika elemen yang diklaim dalam Permohonan diungkapkan dalam dokumen prioritas.
Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “metode pemeriksaan” merupakan metode diagnosa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Makhluk hidup mencakup manusia, hewan, atau tanaman, sedangkan jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus, dan bakteri.
Huruf e Yang dimaksud dengan “proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan” adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan” misalnya adalah anak dari Pemegang Paten melalui pewarisan. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Pencantuman nama Inventor dalam sertifikat pada dasarnya adalah lazim. Hal itu dikenal sebagai hak moral (moral rights).
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Inventor dalam hubungan dinas” adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang beriktikad baik, tetapi tidak mengajukan Permohonan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemakai terdahulu bukan pemilik hak eksklusif.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hak eksklusif’ adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Ayat (2) Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan biaya tahunan (annual fee) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan (maintenance fee).
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “dicatat” adalah dicatat dalam daftar umum Paten.
Ayat (1) Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka waktu pelindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “satu kesatuan Invensi” adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru. Dalam contoh tersebut jelas bahwa tinta merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan. Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Ayat (4) Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem IPAS (Industrial Property Automation System).
Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Klaim adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.kup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “abstrak Invensi” adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi. Huruf e Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar teknik. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (1) Alasan penyebutan asal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi supaya sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung Access Benefit Sharing (ABS).
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional” adalah perjanjian internasional yang telah diratifikasi.
Cukup jelas.
Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan dokumen prioritas adalah dokumen permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Convention atau World Trade Organisation yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan. Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat Kantor Paten di negara tempat permohonan Paten pertama kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan melalui Patent Coopération Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intellectual Property Organisation (WIPO), yaitu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai intellectual property. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Traktat Kerja Sama Paten terjemahan dari Patent Coopération Treaty (PCT). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan kepada seorang Pemohon di Indonesia dalam mengajukan Permohonan Patennya ke beberapa negara lain (yang juga merupakan anggota Patent Coopération Treaty (PCT)), dan sebaliknya Pemohon yang berasal dari negara lain yang juga merupakan anggota PCT dapat dengan mudah dan cepat mengajukan Permohonannya ke Indonesia. Indonesia meratifikasi PCT dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hal-hal yang akan dimuat dalam Peraturan Menteri antara lain:
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing date).
Invensi yang diajukan Permohonan dan telah memperoleh Tanggal Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi dimaksud namun Invensi tersebut belum mendapatkan pelindungan hukum sampai Permohonan diberi Paten. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “deskripsi” adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli dibidang Invensi. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Biaya yang dikenakan merupakan denda atas keterlambatan Pemohon memenuhi persyaratan dan kelengkapan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan permohonan. Ayat (6) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “memperluas lingkup Invensi” adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, maupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan” adalah Invensi atau Invensi-Invensi selain dari satu Invensi yang diterima.
Dari ketiga Invensi tersebut di atas, yang ditolak adalah Invensi B dan Invensi C. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “bukti yang cukup” adalah bukti yang dapat meyakinkan Menteri bahwa Orang tersebut Inventor atas suatu Invensi, contoh: bukti perjanjian antara Pemohon dengan Orang yang mengaku sebagai Inventor.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon yang karena kepentingannya, Permohonan ingin diumumkan lebih awal.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah media yang menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis untuk mengakses kontennya, misalnya situs internet.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (1) Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis (untuk mencari dokumen pembanding) yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Walaupun Indonesia belum meratifikasi International Patent Classification, dalam praktiknya Indonesia menggunakan International Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pandangan” meliputi informasi yang disampaikan oleh Orang tanpa disertai permintaan apapun. Informasi dapat berupa bukti tertulis dari uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang dilakukan di Indonesia dan/atau di luar negeri.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara” antara lain invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintaian, dan/atau penyandian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dokumen dalam ketentuan ini diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “dokumen lain yang diperlukan” seperti dokumen pembanding, laporan penelusuran, korespondensi hasil pemeriksaan yang dilakukan di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tambahan penjelasan” dalam ayat ini dapat berupa keterangan mengenai adanya amendemen yang dilakukan oleh Pemohon terhadap dokumen permohonan Paten berdasarkan hasil penelusuran atau hasil pemeriksaan awal dan hal ini bersifat sebagai kelengkapan informasi yang mungkin diperlukan dalam pemeriksaan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 56 Cukup jelas.
Pemberian keputusan paling lama 30 (tiga puluh) bulan karena dalam pemeriksaan perlu melakukan beberapa kali komunikasi dengan Pemohon.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Lampiran pada sertifikat Paten merupakan satu kesatuan dengan sertifikat Paten.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Biaya yang dikenakan merupakan denda atas keterlambatan Pemohon dalam memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon belum dapat memberi tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi hasil pemeriksaan pada majelis yang memeriksa permohonan banding. Ayat (3) Jika majelis terdiri dari 3 (tiga) orang, maka unsurnya terdiri dari 1 (satu) Pemeriksa dan 2 (dua) ahli. Jika majelis terdiri dari 5 (lima) orang, maka unsurnya terdiri dari 2 (dua) Pemeriksa dan 3 (tiga) ahli.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Sebagai hak eksklusif, Paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas Invensi itu kepada perorangan atau kepada badan hukum. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan ’’sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” misalnya pemilikan Paten karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan Pemegang Paten. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 75 Hak ini disebut hak moral.
Ayat (1) Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan ’’kepentingan nasional” adalah suatu hal atau tindakan kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, kepentingan energi, teknologi dan kepentingan lain untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “bersifat non-eksklusif” adalah Lisensi yang dapat diberikan kepada satu penerima Lisensi untuk mengeksploitasi Paten yang dilisensikan, tetapi tidak dilarang memberikan Lisensi yang sama pada pihak lain.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan Paten yang merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan Invensi yang lebih dahulu telah dilindung Paten. Oleh karenanya pelaksanaan Paten yang baru tersebut berarti melaksanakan sebagian atau seluruh Invensi yang telah dilindungi Paten yang dimiliki oleh pihak lain. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “skala ekonomi yang layak” adalah Paten yang diproduksi dapat dijual dengan harga yang Ayat (2) Yang dimaksud dengan “instansi yang memiliki kompetensi” adalah instansi yang berkompeten yang sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib.
Huruf a Yang dimaksud dengan “saling memberikan Lisensi” adalah Pemegang Paten Invensi A memberi Lisensi kepada Penerima Lisensi yang mempunyai Paten atas Invensi A+l, dan Penerima Lisensi memberi Lisensi kepada Pemegang Paten Invensi A untuk menggunakan Paten atas Invensi A+1. Huruf b Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan pendapat dari Pemegang Paten termasuk alasan Pemegang Paten tidak memberikan Lisensi kepada Pemohon Lisensi-wajib. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ’’Imbalan” dapat berupa uang atau bentuk lainnya yang disepakati para pihak. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 93 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”produk farmasi” antara lain bahan pembuat atau alat untuk mendiagnosis penyakit. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “lembaga terkait” adalah lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Contoh Invensi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, antara lain bahan peledak, senjata api, dan amunisi. Huruf b Yang dimaksud dengan “kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat” antara lain di bidang kesehatan seperti obat-obatan yang masih dilindungi Paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas (endemi), bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama, proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait” adalah menteri atau pimpinan instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan bidang Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Misal Paten dibidang farmasi, maka menteri yang terkait adalah menteri yang tugas dan wewenangnya dibidang kesehatan.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “intersepsi” adalah membelokkan, mengubah, dan/atau menghambat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, misalnya pancaran elektromagnetis atau gelombang radio frekuensi. Huruf e Yang dimaksud dengan “penyadapan” adalah Paten yang terkait dengan peralatan penyadapan atau proses pembuatan peralatan penyadapan yang digunakan untuk mendengarkan dan merekam transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, misalnya pancaran elektromagnetis atau gelombang radio frekuensi. Huruf f Yang dimaksud dengan ’’pengintaian” adalah kegiatan untuk memperoleh informasi, data, atau pencitraan mengenai aktivitas dan sumber daya dari musuh atau mengenai karakteristik meteorologi, hidrografi, dan/atau geografis dari daerah tertentu, baik melalui pengamatan visual maupun metode penginderaan lainnya. Huruf g Yang dimaksud dengan “perangkat penyandian” adalah perangkat yang digunakan untuk melakukan pengubahan, pengacakan, dan/atau penyembunyian informasi ke dalam format yang tidak dapat dibaca atau dimengerti. Huruf h Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “bersifat final” adalah keputusan Pemerintah untuk melaksanakan Paten tidak dapat dilakukan upaya hukum perdata, pidana, administrasi negara, atau upaya hukum lainnya.
Pasal 115 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Imbalan yang wajar” adalah keseimbangan antara manfaat ekonomi yang mungkin didapatkan oleh Pemegang Paten dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sehingga dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Ayat (2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tidak mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten sehingga Pemegang Paten tetap diwajibkan untuk membayar biaya tahunan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”satu Invensi” adalah Paten sederhana hanya diajukan untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri proses, tetapi dapat terdiri atas beberapa klaim turunan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dokumentasi” adalah kumpulan arsip yang merupakan sejarah Paten sejak Permohonan sampai dengan keputusan akhir pemberian Paten, penolakan Permohonan, atau penarikan kembali Permohonan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau non-elektronik.
Ayat (2) Pembentukan sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional adalah untuk menyediakan informasi seluas mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang terkait dengan Paten sehingga masyarakat dapat memanfaatkan untuk melakukan pengembangan teknologi.
Pasal 126 Ayat (1) Tanggal sertifikat Paten adalah tanggal pemberian paten. Ayat (2) Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut:
Tanggal 5 Januari 2013 terletak pada Tahun III periode 1 April 2012-31 Maret 2013. Cara pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2013. Ayat (3) Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (1) Untuk Pemegang Paten yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasa yang dalam hal ini adalah Konsultan Kekayaan Intelektual. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat” adalah bahwa walaupun telah diberikan Lisensi-wajib, pemberian Lisensi-wajib tersebut tidak diikuti dengan pelaksanaannya atau dilaksanakan Lisensi-wajib tetapi tidak efektif sehingga produk yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut tidak terpenuhi dan maksud pemberian Lisensi-wajib tersebut tidak terlaksana, misalnya pemberian Lisensi-wajib untuk memproduksi obat tetapi tidak dilaksanakan secara efektif sehingga jumlah yang diproduksi tetap sedikit dan harga obat tetap mahal. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ’’pihak ketiga” adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pihak lain yang mewakili kepentingan nasional” adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 133 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Hak eksklusif Pemegang Paten hilang sejak keputusan Pengadilan Niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap menghapuskan Paten yang dimiliki Pemegang Paten.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemegang Paten yang klaimnya sudah hapus sebagian karena permohonan sendiri atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menyesuaikan sebagian klaim yang belum hapus. Penyesuaian klaim pada penghapusan sebagian klaim dilakukan dengan merunut kembali nomor klaim Paten yang tidak dihapuskan. Perunutan kembali nomor klaim Paten tersebut tidak mengakibatkan perluasan lingkup klaim.
Ayat (1) Penerima Lisensi Paten yang dihapuskan, pada dasarnya dapat terus melaksanakan hak yang diperolehnya. Lisensi tersebut menjadi Lisensi atas Paten lain yang tidak dihapuskan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (5) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Pasal 145 Ayat (1) Pembuktian terbalik diterapkan mengingat sulitnya penanganan sengketa proses yang diberi Paten.
huruf a Pengertian proses yang dipatenkan atau Paten bagi proses, pada dasarnya mengacu pada istilah yang sama, yaitu Paten-proses (process patent). huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Untuk menjaga keseimbangan kepentingan yang wajar di antara para pihak, hakim tetap diberi kewenangan memerintahkan kepada pemilik Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan bukti salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan serta bukti awal yang memperkuat dugaan itu. Selain itu, hakim juga wajib mempertimbangkan kepentingan pihak tergugat untuk memperoleh pelindungan terhadap kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian yang harus dilakukannya di persidangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pelindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum di bidang teknik atau teknologi tertentu. Dengan demikian, atas permintaan para pihak, hakim dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.
Pasal 146 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “berkas perkara kasasi” dalam Pasal ini adalah permohonan kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori kasasi serta dokumen lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Khusus untuk gugatan penghapusan Paten walaupun Menteri tidak sebagai pihak dalam gugatan tersebut, salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus disampaikan oleh Pengadilan Niaga kepada Menteri. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” antara lam negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 154 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum” adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil di bidang Kekayaan Intelektual. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Menyita bahan yang digunakan untuk membuat barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Paten. Dengan adanya penyitaan oleh Penyidik, bahan tersebut tidak dapat digunakan oleh Terlapor untuk membuat barang hasil tindak pidana di bidang Paten. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Pejabat penyidik pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencegahan dan penangkalan terhadap tindak pidana dibidang Paten dengan meminta bantuan pihak Kepolisian termasuk Interpol, pihak Imigrasi, pihak Rumah Tahanan, dan instansi terkait lainnya. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Tindakan impor paralel (parallel impor) dan provisi bolar (bolar provision) dikecualikan dari ketentuan pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan tersebut. Huruf a Dikecualikannya importas! produk farmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Pasal ini adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan apabila harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional. Huruf b Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada Pasal ini adalah untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan Paten. Dengan demikian, harga produk farmasi yang wajar dapat diupayakan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5922
Kategori : Lainnya